Advertisement
Isu kekerasan dalam rumah tangga kian banyak dibicarakan belakangan ini. Korbannya? Lagi-lagi wanita dan anak-anak, mereka yang posisinya dianggap lemah dalam struktur keluarga. Berdasarkan Laporan Perserikatan Bangsa Bangsa, KDRT didefinisikan dalam bingkai jender sebagai kekerasan yang dilakukan di dalam lingkup rumah tangga dengan target utama terhadap wanita dikarenakan perannya dalam lingkup tersebut; atau kekerasan yang dimaksudkan untuk memberikan akibat langsung dan negatif pada wanita dalam lingkup rumah tangga.
Seharusnya rumah tangga merupakan tempat yang menyenangkan. Sebuah tempat untuk kita pulang setelah seharian beraktivitas, tempat yang hangat sehingga kita merasa aman dan terlindungi. Tapi bagaimana kalau rumah justru menjadi tempat penganiayaan yang tersembunyi? Penelitian mengungkapkan tingginya intensitas kekerasan dalam rumah tangga. Dari sekitar 240 juta penduduk, 24 juta wanita mengaku pernah mengalami tindakan kekerasan. Sebagian besar berupa kekerasan domestik seperti penganiayaan.
Umumnya orang akan mengasosiasikan KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang mengakibatkan memar bahkan luka disekujur tubuh. Dengan kondisi babak belur seperti itu, korban akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan keterangan tentang luka-lukanya. Setelah itu dapat dilaporkan sebagai korban KDRT.
Bukan Sekedar Fisik
Sebenarnya, KDRT tidak hanya cerita perkara luka pada tubuh. Selain kekerasan fisik, sebenarnya juga kekerasan ekonomi dan psikologis. Termasuk dalam kekerasan psikologis adalah penghinaan, komentar yang merendahkan, termasuk juga melarang istri berkunjung pada keluarga maupun bersosialisasi dengan teman-teman yang tidak dikehendaki suami.
Kekerasan psikologis semacam ini bertujuan mengganggu dan menekan emosi korban. Tekanan ini membuat istri tidak berani mengungkapkan pendapat, menjadi penurut, selalu bergantung pada suami dalam segala hal, termasuk keuangan. Bisa dibayangkan , dalam posisi ini istri kerap merasa tertekan dan takut berbuat salah.
Sementara kekerasan terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan suami istri. Hubungan ini yang seharusnya merupakan ungkapan kasih sayang dan pengikat cinta antara suami dan istri justru berbalik menjadi sarana untuk mengintimidasi dan memaksakan kehendak. Seringkali ancaman sederhana, istri tidak boleh menolak keinginan suami. Sedangkan yang di maksud dengan kekerasan secara ekonomi meliputi tidak memberi nafkah istri, yang biasanya terjadi pada istri yang tidak bekerja sehingga suamilah satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga. Dengan demikian suami bisa menentukan sendiri berapa uang yang akan diberikan pada istri untuk keperluan keluarga, atau sama sekali tidak menafkahi.
Di sisi lain, kekerasan ekonomi juga meliputi suami suami yang melarang istri bekerja, atau membiarkan istri bekerja untuk di eksploitasi.
Kekerasan dalam rumah tangga seringkali menggunakan paksaan yang kasar untuk menciptakan hubungan kekuasaan di dalam keluarga, dimana wanita diajarkan dan dikondisikan untuk menerima status yang rendah untuk dirinya sendiri. KDRT seakan-akan menunjukkan bahwa wanita lebih baik hidup di bawah belas kasihan pria. Karena iru, KDRT cenderung berhasil pada wanita yang memang memandang posisinya tidak setara dengan pria.
Sedangkan pada pria dengan harga diri rendah, kekerasan yang dilakukan bertujuan menghancurkan perasaan wanita dan martabatnya karena ia merasa tidak mampu mengatasi seorang wanita yang dapat berpikir dan bertindak sebagai manusia yang bebas dengan pemikiran dirinya sendiri. Sebagaimana pemukulan dan penganiayaan terhadap istri menjadi hal umum dan di anggap sebagai proses mengajarkan wanita agar menjadi istri yag baik. Dan, jangan terkejut bahwa sebagian pria Indonesia masih mengangggap adalah tanggung jawabnya untuk mengajarkan istri sehingga merasa berhak melakukan apa saja untuk melaksanakan tugas tersebut.
Anggapan bahwa posisi wanita lebih rendah atau berada di bawah otoritas pria merupakan nilai yang dilembagakan dalam struktur keluarga ptriarki dan didukung oleh lembaga ekonomi, politik, dan sistem keyakinan, sehingga hubungan semacam ini nampak alami, adil secara moral dan suci. Dalam sistem patriarki, wanita dianggap remeh dan berbahaya bagi dominasi pria sehingga menjadi alasan dibenarkannya aniaya verval dan non verval pada diri wanita.
Urusan Dalam Negeri
KDRT memang tepat di ibaratkan sebagai gunung es. Seberapa pun banyaknya wanita yang telah melaporkan kejadian ini, masih banyak lagi wanita yang memilih untuk berdiam diri. Kerap yang menyulitkan dalam menyelesaikan perkara KDRT adalah sifatnya yang terjadi di dalam rumah tangga.Sementara masyarakat cenderung memandang urusan rumah tangga adalah urusan dalam negeri yang tidak perlu diketahui orang lain. Apalagi jika urusannya menyangkut hal-hal yang buruk.
Jika sekarang urusan KDRT banyak dilaporkan kepada pihak yang berwenang, mungkin saja memang karena kesadaran wanita untuk membuka masalah ini ke pihak luar telah semakin berkembang. Tapi masih ada pula wanita yang tidak tahu harus mengadu ke mana perkara kekerasan ini.
Umumnya orangtua atau keluargalah yang menjadi tempat pertama untuk membuka masalah ini. Dan, bisanya sudah dalam kondisi yang cukup menyedihkan.
Ditingkat internasional, kekerasan terhadap wanita dianggap sebagai kejahatan terhadap hak dan kebebebasan dasar wanita, serta pencabutan kebebasan atas hak-hak yang melekat pada diri wanita. Jadi selama masih ada kekerasan terhadap wanita, bisa dianggap belumdianggap persamaan hak, pengembangan dan kedamaian antara pria dan wanita. Karena seberapa pun wanita mengemabangkan diri pada akhirnya kembali pada batasan yang diberikan pasangannya.
Jika anda kebetulan menjadi seseorang yang dipercaya untuk mendengarkan cerita ini dari seseorang wanita, berhentilah berpikir bahwa ini adalah sekedar masalah rumah tangga. Bantulah ia mencari pertolongan, baik dengan mencari rumah sakit, polisi, maupun lembaga swadaya masyarakat yang menangani KDRT. Tanpa bantuan dari pihak luar, Korban KDRT sulit mencari jalan untuk keluar dari permasalahannya.
KDRT memang tepat di ibaratkan sebagai gunung es. Seberapa pun banyaknya wanita yang telah melaporkan kejadian ini, masih banyak lagi wanita yang memilih untuk berdiam diri. Kerap yang menyulitkan dalam menyelesaikan perkara KDRT adalah sifatnya yang terjadi di dalam rumah tangga.Sementara masyarakat cenderung memandang urusan rumah tangga adalah urusan dalam negeri yang tidak perlu diketahui orang lain. Apalagi jika urusannya menyangkut hal-hal yang buruk.
Jika sekarang urusan KDRT banyak dilaporkan kepada pihak yang berwenang, mungkin saja memang karena kesadaran wanita untuk membuka masalah ini ke pihak luar telah semakin berkembang. Tapi masih ada pula wanita yang tidak tahu harus mengadu ke mana perkara kekerasan ini.
Umumnya orangtua atau keluargalah yang menjadi tempat pertama untuk membuka masalah ini. Dan, bisanya sudah dalam kondisi yang cukup menyedihkan.
Ditingkat internasional, kekerasan terhadap wanita dianggap sebagai kejahatan terhadap hak dan kebebebasan dasar wanita, serta pencabutan kebebasan atas hak-hak yang melekat pada diri wanita. Jadi selama masih ada kekerasan terhadap wanita, bisa dianggap belumdianggap persamaan hak, pengembangan dan kedamaian antara pria dan wanita. Karena seberapa pun wanita mengemabangkan diri pada akhirnya kembali pada batasan yang diberikan pasangannya.
Jika anda kebetulan menjadi seseorang yang dipercaya untuk mendengarkan cerita ini dari seseorang wanita, berhentilah berpikir bahwa ini adalah sekedar masalah rumah tangga. Bantulah ia mencari pertolongan, baik dengan mencari rumah sakit, polisi, maupun lembaga swadaya masyarakat yang menangani KDRT. Tanpa bantuan dari pihak luar, Korban KDRT sulit mencari jalan untuk keluar dari permasalahannya.
